Hari ini peperangan antara
biang kekafiran Amerika yang dibantu antek-anteknya dari kalangan orang kafir,
musyrik maupun murtad dengan kaum muslimin semakin dahsyat. Permasalahannya
semakin ruwet dan mengkhawatirkan, karena dengan kelicikannya musuh berhasil
menebar jaring syubhat, sehingga mampu menggiring para pemimpin di sebagian
negeri kaum muslimin mengekor di belakang Amerika. Akibatnya tidak sedikit
ulama dan umat Islam yang terkecoh. Mereka tanpa sadar memberi dukungan pada
Amerika dan sejolinya negara Zionis Yahudi, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Sementara kepada kaum muslimin yang berjihad melawan kezholiman
Amerika dan sekutunya, mereka tuduh dengan sebutan teroris, khowarij dan
sebutan negatif lainnya dengan tujuan menjauhkan mayoritas kaum muslimin dengan
mujahidin.
Kondisi ini mirip dengan
yang terjadi di masa hidup seorang alim dan ahli hadits terkenal bernama Syaikh
Ahmad Syakir rohimahulloh
(1307-1377H/1892-1958M), penulis Kitab Umdatut Tafsir ringkasan Tafsir Ibnu
Katsir. Ketika itu dunia Arab dipecahbelah oleh musuh-musuhnya yang kala itu
dimotori Inggris dan Perancis. Kondisi ini mendorong beliau untuk mengeluarkan
fatwa tentang hukum membantu musuh yang tengah memerangi kaum muslimin.
Fatwa ini pernah diterbitkan
dalam edisi bahasa Inggris oleh At Tibyan Publications dengan judul Declaration to the Egyptian Nation in
Particular and to the Arab and Muslim Nations in General. Fatwa ini berasal
dari kumpulan tulisan beliau Kalimatul
Haqq halaman 126-137 di bawah judul Bayan
ila al Ummat al Mishriyyah Khosshotan wa Ila al Ummat al ‘Arobiyyah wa al
Islamiyyah ‘Ammatan yang diterbitkan Maktabatus sunnah Kairo. Kiranya, fatwa
beliau tetap relevan dan penting untuk di ketengahkan, mengingat kondisi hari
ini lebih parah daripada masa beliau. Fatwa ini begitu bernilai mengingat suara
dan fatwa ulama mujahidin di masa sekarang dianggap angin lalu oleh sebagian
kalangan. Penyebabnya, tentu saja, tuduhan miring yang diarahkan kepada mereka
sebagai khowarij, ruwaibidhoh, dai kesesatan, penyeleweng sunnah dan kata-kata
keji lainnya.
Semoga fatwa beliau ini
dapat menyingkap syubhat yang hari ini menyelubungi sebagian besar kaum muslimin.
Meskipun, boleh jadi bagi sebagian orang, fatwa ini terasa getir. Andai anda
termasuk yang merasakannya bisa jadi anda mengidap syubhat. Maka renungkanlah!
Bukankah di balik pahitnya obat, terkandung banyak manfaat?
***
Penjelasan
kepada umat bangsa Mesir khususnya, bangsa Arab dan umat Islam umumnya:
“Sungguh, perkaranya sudah jelas antara kita
dengan musuh kita dari bangsa Inggris dan sekutu mereka. Jelas juga bagi
pasukan musuh kita yang mereka menetek air susu mereka, juga bagi budak musuh
kita, yang menyerahkan akal dan kepemimpinannya kepada mereka. Sedangkan kita
yang tumbuh di atas fithroh Islam yang benar tidak akan pernah ragu dengan apa
yang telah terjadi, dan kejadian yang akan lebih dahsyat terjadi!
Sungguh, perkaranya sudah jelas, sungguh
seluruh umat Mesir telah menyatakan pandangan dan keinginannya. Al-Azhar telah
menyatakan pendapatnya yang benar dalam masalah menyikapi dan menolong musuh: Sesungguhnya
yang wajib adalah, hendaknya kaum muslimin mengetahui kaidah-kaidah yang benar
dalam syari‘at Alloh dalam hukum-hukum perang serta yang berkaitan dengan itu,
dengan pengetahuan yang jelas, sehingga masing-masing bisa memperkirakan mana
yang musuh dan mana yang bukan musuh, hendaknya ia tahu apa yang diperbolehkan
dalam perang dan apa yang tidak boleh, apa yang wajib dan apa yang haram; sehingga
amalan seorang muslim dalam jihad menjadi amalan yang benar dan bersih, ikhlas
karena wajah Alloh semata. Jika menang, ia menang dalam keadaan muslim, ia
memperoleh pahala mujahid di dunia dan akhirat. Dan jika ia terbunuh, ia
terbunuh sebagai syahid.
Sesungguhnya Inggris telah memaklumkan
peperangan terbuka sekaligus perang pengkhianatan kepada kaum muslimin di
Mesir, perang permusuhan dan keangkuhan. Di Sudan, mereka mengumumkannya
terhadap kaum muslimin sebagai sebuah peperangan yang disamarkan dan terbungkus
dengan sampul kemaslahatan Sudan dan penduduknya, dihiasi dengan hukum hak
asasi yang sebelumnya mereka telah tipu bangsa Mesir dengannya.
Kami telah melihat apa yang dilakukan Inggris
di terusan Suez dan daerah-daerah sekitarnya, yaitu pembunuhan terhadap warga
sipil yang tadinya dalam kondisi aman, pengkhianatan terhadap wanita dan
anak-anak serta permusuhan terhadap pasukan keamanan dan pegawai kehakiman
sampai-sampai tidak ada seorangpun yang selamat dari permusuhan mereka, baik
anak kecil atau orang tua.
Dengan perbuatan-perbuatan mereka itu, mereka
telah mengumumkan permusuhan secara jelas dan terang-terangan; tidak ada
kesamaran dan kepura-puraan serta pengelakan, kelakuan mereka ini telah
menjadikan darah dan harta mereka halal bagi kaum muslimin. Wajib bagi kaum
muslimin yang berada di jengkalan bumi manapun untuk memerangi mereka, mereka
harus diperangi di manapun dijumpai –baik itu sipil maupun militer—, semuanya
adalah musuh, semuanya adalah pasukan perang, mereka telah menikmati sebuah
pengkhianatan dan permusuhan, sampai-sampai wanita dan para pemuda mereka
ikut-ikutan melepaskan tembakan kepada orang yang berlalu lalang di mana
tadinya hidup sejahtera di Isma‘iliyah, Suez dan Bur Sa‘id dari atas loteng dan
jendela-jendela tanpa rasa sungkan dan malu. Mereka adalah kaum pengecut,
mereka lari ketika menjumpai orang yang kuat dan pejuang, dan berubah menjadi
singa ketika menjumpai orang yang lunak
dan lemah. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk merasa lemah di
hadapan mereka, atau menampakkan sikap lunak dan memberi maaf kepada mereka. “Bunuhlah
mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka sebagaimana mereka
telah mengusir kalian.” (QS. Al-Baqoroh:191)
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
memang telah melarang kita membunuh wanita dalam peperangan, namun larangan itu
ada sebab berupa sebuah ‘illah yang jelas dan gamblang: yaitu ketika
wanita bukan termasuk pasukan perang (tidak ikut perang). Dahulu Rosululloh Shollallohu
‘Alaihi wa Sallam melewati seorang wanita yang terbunuh pada salah satu
ghozwah beliau, maka beliau bersabda, “Tidak seharusnya dia ikut berperang.”
Kemudian beliau melarang membunuh wanita.
Adapun sekarang, wanita mereka menjadi
tentara, mereka bahu membahu berperang bersama kaum pria, sedangkan yang bukan
tentara ikut-ikutan berlagak seperti kaum pria, mereka melepaskan tembakan
terhadap kaum muslimin tanpa takut dan gentar. Maka sesungguhnya membunuh para
wanita itu adalah halal, bahkan wajib dalam rangka membela agama, nyawa dan negeri,
kecuali kalau wanitanya lemah dan tidak mampu berbuat apapun.
Demikian halnya dengan anak kecil yang belum
baligh, orang-orang tua renta yang lemah: Siapa saja di antara mereka yang ikut
berperang atau melakukan tindak kezaliman, ia harus dibunuh. Dan siapa yang
tidak melakukan hal itu, maka jangan ada seorangpun yang menimpakan marabahaya
kepadanya kecuali kalau ingin menjadikan mereka dan para wanita tadi sebagai
tawanan. Dan akan kami sebutkan hukum tentang tawanan, Insyâ Allôh.
Kami katakan, “Wajib bagi setiap muslim di
jengkal bumi manapun untuk membunuh mereka di manapun dijumpai, baik sipil atau
militer.” Kami mempunyai makna pada setiap kata dari kalimat ini. Artinya, di
mana saja seorang muslim berada, dari jenis dan bangsa manapun, ia wajib
melakukan apa yang kami di Mesir dan Sudan lakukan. Sampai seorang muslim yang
berada di Inggeris sendiri –jika mereka benar-benar beriman—wajib bagi mereka
melakukan apa yang dilakukan orang muslim lainnya semampu mereka, jika mereka
tidak mampu mereka harus berhijrah dari negeri musuh atau dari negeri yang dia
tidak bisa memerangi musuh di sana sesuai yang diperintahkan Alloh.
Karena sesungguhnya Islam adalah satu ‘etnis’
–meminjam istilah hari ini—dan ia membuang semua perbedaan etnis dan sukuisme
antar para pemeluknya. Sebagaimana firman Alloh Ta‘ala: “Sesungguhnya inilah
umat kalian yang satu.” (QS.
Al-Anbiyâ’: 92 )
Dalil-dalil tentang itu adalah mutawâtir dan saling
menguatkan satu sama lain, dan itu merupakan perkara yang maklum dalam din
secara dhorûrî (aksiomatik), tidak ada seorang muslimpun yang ragu,
bahkan Eropapun mengerti hal itu secara yakin. Tidak ada yang merasa ragu
tentang hal itu kecuali orang kita yang dididik oleh Eropa serta orang-orang
yang merencanakan peperangan dalam diri mereka terhadap agama mereka dan
umatnya tanpa mereka sadari, sekali lagi tanpa mereka sadari.
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat
bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” mereka menjawab: “Kami adalah
orang-orang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah
bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” orang-orang
itu tempat kembalinya adalah Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun
anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk
hijrah).” (QS. An-Nisâ’:
97-98)
Alloh tidak mengecualikan wajibnya hijrah
atas setiap muslim yang berada di negeri musuh-musuh Alloh kecuali orang-orang
lemah yang memang benar-benar lemah, tidak tahu harus berbuat apa, tidak tahu
tentang kondisi dirinya sedikitpun.
Allah tidak
menerima alasan dari seseorang lantaran kekayaan, anak-anak, kesempatan, atau pertalian
kerabat:
“Katakanlah: “Jika
bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri kaum keluargamu, harta
kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan
rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada
Alloh dan Rosul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai
Alloh mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang fasik.” (QS. At Taubah 24)
Allah mendata semua udzur dan alasan orang-orang yang ragu dan tidak
percaya diri.
Kemudian Alloh menolak [alasan mereka] semua. Alloh tidak menerima alasan atau pembenaran
apa pun.
Setiap muslim harus mendengar ini dan memperhatikannya – apakah ia berada
di Mesir, Sudan,
India, Pakistan, dan di setiap daratan di mana Inggris menjadi musuh dengan
aturan dan kekuasaannya, di belahan dunia mana pun– dengan tanpa membedakan warna kulit dan etnis.
Adapun bantu membantu dengan Inggris dalam bentuk apapun, sedikit maupun
banyak, adalah suatu kemurtadan yang jelas dan suatu kekafiran yang terang.
Alasan apapun dan takwilan bagaimanapun tidak diterima dalam hal ini. Tidak
dapat lolos dari hukum ini si fanatik yang dungu, politikus yang bodoh maupun
orang yang bermanis muka padahal dia seorang munafik. Sama saja apakah itu
berasal dari perseorangan, negara maupun para pemegang kekuasaannya, kesemuanya
dianggap kafir dan murtad secara sama, kecuali yang tidak tahu dan yang berbuat
keliru, lalu setelah mengetahui ilmunya dia segera bertaubat dan menempuh jalan
orang-orang beriman. Mereka itu pasti akan diperkenankan taubatnya oleh Alloh,
jika memang mereka melakukannya ikhlas karena Alloh bukan untuk membohongi
orang lain.
Saya menyangka bahwa saya telah menjelaskan sekuat kemampuan tentang hukum
memerangi Inggris dan hukum membantu mereka dalam bentuk apa pun. Penjelasan
itu, saya rasa, sudah dapat memahamkan setiap muslim yang mengenal bahasa Arab,
dari strata masyarakat yang manapun juga,yang tinggal di penjuru bumi manapun
juga.
Saya rasa seluruh pembaca sudah tidak ragu lagi sekarang bahwa masalah itu
sudah sangat jelas, tak perlu penjelasan atau dalil tambahan lagi: bahwa
kedudukan orang-orang Prancis dalam hal ini sama dengan kedudukan orang-orang
Inggris. Belaku untuk seluruh muslim di seluruh permukaan bumi. Karena
permusuhan Bangsa Prancis terhadap kaum muslimin, kefanatikan mereka dalam
usaha menghapuskan Islam dan upaya memerangi Islam adalah berlipat ganda
melebihi fanatisme Inggris dan permusuhan mereka. Mereka berbuat bodoh dalam
fanatisme dan permusuhan mereka, mereka membunuh orang-orang Islam saudara kita
di seluruh negeri Islam yang mereka kuasai dan mereka jajah, mereka memperbuat
kejahatan keji yang seolah menjadikan kejahatan Inggris dan kebuasan mereka
menjadi kecil dan ringan. Mereka harus dihukumi sama dengan Inggris. Darah dan
harta mereka halal bagi muslimin di segala tempat. Tidak boleh seorang muslim
di tempat manapun di dunia ini membantu mereka dalam bentuk apapun juga. Hukum
membantu mereka sama dengan hukum membantu Inggris, yakni murtad dan keluar
dari dien Islam secara total, siapapun pelakunya, dari suku dan bangsa mana pun
dia”.
Saya tidak pernah bodoh, maupun mudah ditipu agar berpikir bahwa pemerintahan di negeri Islam
akan memenuhi Hukum Islam, dan dengan begitu menghentikan
semua hubungan
politik, budaya dan
ekonomi dengan Inggris dan Perancis.
Tetapi saya ingin memberi pandangan kepada setiap muslim, kepada kondisi mereka, dan
tentang apa yang Allah perintahkan kepada mereka dengannya, dan apa yang Dia
janjikan berupa
penghinaan di dunia ini dan akhirat, jika mereka menyerahkan pikiran dan
jiwa mereka kepada
musuh-musuh Allah.
Saya ingin mengingatkan
mereka kepada
hukum Allah
perihal kerjasama
dengan musuh–yang menjajah mereka, dan memerangi karena agama dan tanah air
mereka. Saya ingin
mengingatkan mereka
konsekuensi pengingkaran terhadap agama ini. Murtad
tanpa diragukan lagi,
karena bekerja
sama dengan musuh, mereka berkubang di dalamnya .
Camkanlah!
Seharusnya setiap muslim di mana pun tempat tinggalnya di bumi ini mengetahui: Bahwa
ketika dia membantu musuh-musuh Islam yang menjajah kaum muslimin, dari
kalangan Inggris, Perancis, sekutu mereka maupun bangsa yang kelakuannya sama
dengan mereka, dalam bentuk apapun; atau
dia berdamai denganmereka dan tidak memerangi mereka dengan sekuat tenaga,
lebih dari sekadar menolong mereka dengan ucapan atau perbuatan untuk memerangi
saudara mereka di dalam dien; bahwa jika dia memperbuat hal itu walau sedikit
kemudian mengerjakan sholat maka sholatnya batal. Kalau dia bersuci dengan cara
berwudhu, mandi atau tayamum maka bersucinya itu batal. Seandainya dia
berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah maka puasanya itu batal. Kalau dia
mengerjakan ibadah haji maka ibadah hajinya itu batal. Seandainya dia
membayarkan zakat yang diwajibkan, atau mengeluarkan shodaqoh tathowwu’, maka
zakat dan shodaqohnya itu batal dan tertolak. Kalau dia beribadah menyembah
Robbnya maka ibadahnya itu batal dan tertolak. Dia tidak akan mendapatkan
pahala apapun dalam segala perbuatan itu, tetapi justru memperoleh dosa.
Ketahuilah,
hendaknya setiap orang Islam mengetahui: Bahwa dia mengerjakan perbuatan dosa yang
hina ini pasti akan hancur amalannya. Binasalah pahala seluruh ibadah yang dia
lakukan kepaa Robbnya sebelum kemurtadannya yang dia lakukan dengan sukarela
dan ridho. Kita berlindung kepada Alloh jangan sampai ada seorang muslim yang
beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya yang ridho kepada sifat yang sangat buruk
itu.
Yang
demikian itu karena iman merupakan syarat sahnya segala ibadah, agar dia
diterima. Perkara yang sangat jelas dan diketahui oleh banyak orang bahwa dien
ini adalah suatu keharusan, tidak seorang pun di antara kaum muslimin yang
boleh menentangnya.
Yang
demikian itu karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah:5)
Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
“Mereka bertanya
kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam
bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Alloh,
kafir kepada Alloh, (menghalangi masuk) Masjidilharom
dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Alloh
. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak
henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari dienmu
(kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di
antara kamu dari diennya, lalu dia mati dalam kekafiran,
maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka
itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqoroh: 217)
Yang demikian itu juga karena Alloh Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka
kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang
munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata:
"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Alloh
akan mendatangkan kemenangan (kepada Rosul-Nya), atau sesuatu keputusan dari
sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka
rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan
mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama
Alloh, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak
binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah:51-53)
Juga karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya
orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu
jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan
memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya
mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada
apa yang diturunkan Alloh (orang-orang Yahudi): "Kami akan
mematuhi kamu dalam beberapa urusan", sedang Alloh mengetahui rahasia
mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat mencabut nyawa
mereka seraya memukul-mukul muka mereka dan punggung mereka? Yang
demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan
kemurkaan Alloh dan karena mereka membenci
keridhaan-Nya, sebab itu Alloh menghapus (pahala) amal-amal
mereka. Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira
bahwa Alloh tidak akan menampakkan kedengkian mereka
? Dan
kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu
benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar
akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Alloh
mengetahui perbuatan-perbuatan kamu. Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan
menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di
antara kamu, dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu. Sesungguhnya
orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Alloh
serta memusuhi Rosul setelah petunjuk itu jelas bagi
mereka, mereka tidak dapat memberi mudhorot kepada Alloh
sedikitpun. Dan Alloh akan menghapuskan (pahala) amal-amal
mereka. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul
dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. Sesungguhnya orang-orang
kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Alloh kemudian mereka
mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Alloh tidak akan memberi
ampun kepada mereka. Janganlah kamu lemah dan minta damai
padahal kamulah yang di atas dan Alloh pun bersamamu dan Dia
sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 25-35)
Jika tidak,
setiap muslim dan setiap muslimah haruslah mengetahui: Bahwa mereka yang keluar
dari dien dan membantu musuh-musuh mereka itu, kemudian menikah salah seorang
dari mereka, maka pernikahannya itu batil dengan kebatilan yang total, tak bisa
diluruskan lagi, tidak berlaku konsekuensi pernikahannya, baik dari ketetapan
nasab, warisan dan selain itu. Bahwa siapapun dari mereka yang menikahkan orang
lain maka pernikahannya juga batal. Bahwa orang yang bertaubat dari mereka dan
kembali kepada Robbnya dan diennya lalu memerangi musuh dan menolong ummatnya
harus mengetahui bahwa isteri yang dia nikahi di kala dia masih murtad dahulu
dan isteri yang murtad saat dia nikahi dahulu bukanlah isterinya, bukanlah
wanita yang berada di bawah perlindungannya. Sesudah taubatnya, dia harus
mengulangi pernikahannya dengan cara menjalin akad baru yang shohih dan syar’i,
seperti yang telah diterangkan dengan gamblang.
Camkan!
Hendaklah para wanita muslimah yang tinggal di segala penjuru dunia ini
berhati-hati dan waspada. Mereka harus mendapatkan kejelasan sebelum menikah
bahwa orang yang akan menikahi mereka itu tidak termasuk golongan yang
tercampakkan dan terkeluarkan dari dien Islam ini. Tindakan itu sebagai bentuk
kehati-hatian mereka untuk menjaga diri dan kehormatan mereka. Agar mereka
tidak bergaul dengan para lelaki yang mereka sangka sebagai suami tetapi
sebenarnya bukan suami mereka, karena pernikahannya itu dianggap batal oleh
dien Alloh. Camkanlah! Seharusnya setiap wanita muslimah mengetahui, bahwa para
wanita yang diuji oleh Alloh berupa suami yang mengerjakan amalan kemurtadan
itu telah batal ikatan pernikahan mereka. Mereka menjadi wanita-wanita yang
haram bagi para lelaki yang bukan suami mereka itu, sehingga para lelaki itu bertaubat dengan
taubat yang shohih dan benar-benar dilaksanakan, kemudian mereka harus menikahi
mantan-mantan isterinya itu dengan pernikahan yang baru dan shohih sesuai
syariat Islam.
Ketahuilah,
hendaknya semua wanita muslimah memahami: Bahwa siapa saja dari mereka yang
ridho untuk dinikahi oleh lelaki yang murtad itu sedangkan si perempuan mengetahui
keadaannya, atau dia ridho menjalani hidup bersama lelaki yang sudah diketahui
kemurtadannya maka hukum yang diterapkan kepada dirinya sama dengan hukum yang
berlaku terhadap suaminya yakni murtad. Kita berlindung kepada Alloh, jangan
sampai ada wanita muslimat yang meridhoi diri dan kehormatannya, kemuliaan
keturunannya dan diennya ternodai oleh kebusukan ini walau hanya sedikit sekali
pun.
Ketahuilah,
sesungguhnya perkara ini adalah perkara yang tegas, bukan main-main. Tidak
cukup undang-undang ditetapkan untuk menghukum orang-orang yang bantu membantu
dan bekerjasama dengan musuh. Betapa banyak muslihat yang dapat dilakukan untuk
melepaskan diri dari jeratan undang-undang, betapa banyaknya jalan untuk
melepaskan diri dari kejahatan, dengan menggunakan syubhat yang dibuat-buat,
dengan memaparkan hujjah secara kiasan. Akan tetapi umat ini pasti dituntut
tanggungjawabnya tentang penegakan diennya. Umat juga akan dituntut
pertanggungjawabannya tentang usaha untuk membantu penegakan dien itu di sepanjang
waktu hidupnya. Setiap individu akan disuruh bertanggungjawab di hadapan Alloh
pada hari kiamat tentang apa saja yang sudah dikerjakan oleh kedua tangannya
dan apa yang diyakini oleh hatinya.
Hendaklah
setiap orangmemperhatikan dirinya, hendaklah dia menjadi pagar diennya dari
gurauan orang-orang yang suka bersendagurau dan dari pengkhianatan orang-orang
yang suka berkhianat.
Setiap
muslim senantiasa berada di satu dari sekian banyak batas Islam, hendaklah dia
waspada dari apa yang datang kepada Islam dari arah hatinya.
Sesungguhnya pertolongan hanyalah berasal dari
Alloh, Alloh pasti akan menolong siapa saja yang menolong-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar