Hadits Online

Kamis, 24 Januari 2013

Hukum Membantu Musuh Kaum Muslimin


Hari ini peperangan antara biang kekafiran Amerika yang dibantu antek-anteknya dari kalangan orang kafir, musyrik maupun murtad dengan kaum muslimin semakin dahsyat. Permasalahannya semakin ruwet dan mengkhawatirkan, karena dengan kelicikannya musuh berhasil menebar jaring syubhat, sehingga mampu menggiring para pemimpin di sebagian negeri kaum muslimin mengekor di belakang Amerika. Akibatnya tidak sedikit ulama dan umat Islam yang terkecoh. Mereka tanpa sadar memberi dukungan pada Amerika dan sejolinya negara Zionis Yahudi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara kepada kaum muslimin yang berjihad melawan kezholiman Amerika dan sekutunya, mereka tuduh dengan sebutan teroris, khowarij dan sebutan negatif lainnya dengan tujuan menjauhkan mayoritas kaum muslimin dengan mujahidin.

Kondisi ini mirip dengan yang terjadi di masa hidup seorang alim dan ahli hadits terkenal bernama Syaikh Ahmad Syakir rohimahulloh (1307-1377H/1892-1958M), penulis Kitab Umdatut Tafsir ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Ketika itu dunia Arab dipecahbelah oleh musuh-musuhnya yang kala itu dimotori Inggris dan Perancis. Kondisi ini mendorong beliau untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum membantu musuh yang tengah memerangi kaum muslimin.

Fatwa ini pernah diterbitkan dalam edisi bahasa Inggris oleh At Tibyan Publications dengan judul Declaration to the Egyptian Nation in Particular and to the Arab and Muslim Nations in General. Fatwa ini berasal dari kumpulan tulisan beliau Kalimatul Haqq halaman 126-137 di bawah judul Bayan ila al Ummat al Mishriyyah Khosshotan wa Ila al Ummat al ‘Arobiyyah wa al Islamiyyah ‘Ammatan yang diterbitkan Maktabatus sunnah Kairo. Kiranya, fatwa beliau tetap relevan dan penting untuk di ketengahkan, mengingat kondisi hari ini lebih parah daripada masa beliau. Fatwa ini begitu bernilai mengingat suara dan fatwa ulama mujahidin di masa sekarang dianggap angin lalu oleh sebagian kalangan. Penyebabnya, tentu saja, tuduhan miring yang diarahkan kepada mereka sebagai khowarij, ruwaibidhoh, dai kesesatan, penyeleweng sunnah dan kata-kata keji lainnya.

Semoga fatwa beliau ini dapat menyingkap syubhat yang hari ini menyelubungi sebagian besar kaum muslimin. Meskipun, boleh jadi bagi sebagian orang, fatwa ini terasa getir. Andai anda termasuk yang merasakannya bisa jadi anda mengidap syubhat. Maka renungkanlah! Bukankah di balik pahitnya obat, terkandung banyak manfaat?

***

Penjelasan kepada umat bangsa Mesir khususnya, bangsa Arab dan umat Islam umumnya:

“Sungguh, perkaranya sudah jelas antara kita dengan musuh kita dari bangsa Inggris dan sekutu mereka. Jelas juga bagi pasukan musuh kita yang mereka menetek air susu mereka, juga bagi budak musuh kita, yang menyerahkan akal dan kepemimpinannya kepada mereka. Sedangkan kita yang tumbuh di atas fithroh Islam yang benar tidak akan pernah ragu dengan apa yang telah terjadi, dan kejadian yang akan lebih dahsyat terjadi!

Sungguh, perkaranya sudah jelas, sungguh seluruh umat Mesir telah menyatakan pandangan dan keinginannya. Al-Azhar telah menyatakan pendapatnya yang benar dalam masalah menyikapi dan menolong musuh: Sesungguhnya yang wajib adalah, hendaknya kaum muslimin mengetahui kaidah-kaidah yang benar dalam syari‘at Alloh dalam hukum-hukum perang serta yang berkaitan dengan itu, dengan pengetahuan yang jelas, sehingga masing-masing bisa memperkirakan mana yang musuh dan mana yang bukan musuh, hendaknya ia tahu apa yang diperbolehkan dalam perang dan apa yang tidak boleh, apa yang wajib dan apa yang haram; sehingga amalan seorang muslim dalam jihad menjadi amalan yang benar dan bersih, ikhlas karena wajah Alloh semata. Jika menang, ia menang dalam keadaan muslim, ia memperoleh pahala mujahid di dunia dan akhirat. Dan jika ia terbunuh, ia terbunuh sebagai syahid.

Sesungguhnya Inggris telah memaklumkan peperangan terbuka sekaligus perang pengkhianatan kepada kaum muslimin di Mesir, perang permusuhan dan keangkuhan. Di Sudan, mereka mengumumkannya terhadap kaum muslimin sebagai sebuah peperangan yang disamarkan dan terbungkus dengan sampul kemaslahatan Sudan dan penduduknya, dihiasi dengan hukum hak asasi yang sebelumnya mereka telah tipu bangsa Mesir dengannya.

Kami telah melihat apa yang dilakukan Inggris di terusan Suez dan daerah-daerah sekitarnya, yaitu pembunuhan terhadap warga sipil yang tadinya dalam kondisi aman, pengkhianatan terhadap wanita dan anak-anak serta permusuhan terhadap pasukan keamanan dan pegawai kehakiman sampai-sampai tidak ada seorangpun yang selamat dari permusuhan mereka, baik anak kecil atau orang tua.

Dengan perbuatan-perbuatan mereka itu, mereka telah mengumumkan permusuhan secara jelas dan terang-terangan; tidak ada kesamaran dan kepura-puraan serta pengelakan, kelakuan mereka ini telah menjadikan darah dan harta mereka halal bagi kaum muslimin. Wajib bagi kaum muslimin yang berada di jengkalan bumi manapun untuk memerangi mereka, mereka harus diperangi di manapun dijumpai –baik itu sipil maupun militer—, semuanya adalah musuh, semuanya adalah pasukan perang, mereka telah menikmati sebuah pengkhianatan dan permusuhan, sampai-sampai wanita dan para pemuda mereka ikut-ikutan melepaskan tembakan kepada orang yang berlalu lalang di mana tadinya hidup sejahtera di Isma‘iliyah, Suez dan Bur Sa‘id dari atas loteng dan jendela-jendela tanpa rasa sungkan dan malu. Mereka adalah kaum pengecut, mereka lari ketika menjumpai orang yang kuat dan pejuang, dan berubah menjadi singa ketika menjumpai orang yang  lunak dan lemah. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk merasa lemah di hadapan mereka, atau menampakkan sikap lunak dan memberi maaf kepada mereka. “Bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka sebagaimana mereka telah mengusir kalian.” (QS. Al-Baqoroh:191)

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memang telah melarang kita membunuh wanita dalam peperangan, namun larangan itu ada sebab berupa sebuah ‘illah yang jelas dan gamblang: yaitu ketika wanita bukan termasuk pasukan perang (tidak ikut perang). Dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melewati seorang wanita yang terbunuh pada salah satu ghozwah beliau, maka beliau bersabda, “Tidak seharusnya dia ikut berperang.” Kemudian beliau melarang membunuh wanita.

Adapun sekarang, wanita mereka menjadi tentara, mereka bahu membahu berperang bersama kaum pria, sedangkan yang bukan tentara ikut-ikutan berlagak seperti kaum pria, mereka melepaskan tembakan terhadap kaum muslimin tanpa takut dan gentar. Maka sesungguhnya membunuh para wanita itu adalah halal, bahkan wajib dalam rangka membela agama, nyawa dan negeri, kecuali kalau wanitanya lemah dan tidak mampu berbuat apapun.

Demikian halnya dengan anak kecil yang belum baligh, orang-orang tua renta yang lemah: Siapa saja di antara mereka yang ikut berperang atau melakukan tindak kezaliman, ia harus dibunuh. Dan siapa yang tidak melakukan hal itu, maka jangan ada seorangpun yang menimpakan marabahaya kepadanya kecuali kalau ingin menjadikan mereka dan para wanita tadi sebagai tawanan. Dan akan kami sebutkan hukum tentang tawanan, Insyâ Allôh.

Kami katakan, “Wajib bagi setiap muslim di jengkal bumi manapun untuk membunuh mereka di manapun dijumpai, baik sipil atau militer.” Kami mempunyai makna pada setiap kata dari kalimat ini. Artinya, di mana saja seorang muslim berada, dari jenis dan bangsa manapun, ia wajib melakukan apa yang kami di Mesir dan Sudan lakukan. Sampai seorang muslim yang berada di Inggeris sendiri –jika mereka benar-benar beriman—wajib bagi mereka melakukan apa yang dilakukan orang muslim lainnya semampu mereka, jika mereka tidak mampu mereka harus berhijrah dari negeri musuh atau dari negeri yang dia tidak bisa memerangi musuh di sana sesuai yang diperintahkan Alloh.

Karena sesungguhnya Islam adalah satu ‘etnis’ –meminjam istilah hari ini—dan ia membuang semua perbedaan etnis dan sukuisme antar para pemeluknya. Sebagaimana firman Alloh Ta‘ala: “Sesungguhnya inilah umat kalian yang satu.” (QS. Al-Anbiyâ’: 92 )

Dalil-dalil tentang itu adalah mutawâtir dan saling menguatkan satu sama lain, dan itu merupakan perkara yang maklum dalam din secara dhorûrî (aksiomatik), tidak ada seorang muslimpun yang ragu, bahkan Eropapun mengerti hal itu secara yakin. Tidak ada yang merasa ragu tentang hal itu kecuali orang kita yang dididik oleh Eropa serta orang-orang yang merencanakan peperangan dalam diri mereka terhadap agama mereka dan umatnya tanpa mereka sadari, sekali lagi tanpa mereka sadari.

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” mereka menjawab: “Kami adalah orang-orang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” orang-orang itu tempat kembalinya adalah Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisâ’: 97-98)

Alloh tidak mengecualikan wajibnya hijrah atas setiap muslim yang berada di negeri musuh-musuh Alloh kecuali orang-orang lemah yang memang benar-benar lemah, tidak tahu harus berbuat apa, tidak tahu tentang kondisi dirinya sedikitpun.

Allah tidak menerima alasan dari seseorang lantaran kekayaan, anak-anak, kesempatan, atau pertalian kerabat:
“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Alloh dan Rosul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Alloh mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (QS. At Taubah 24)

Allah mendata semua udzur dan alasan orang-orang yang ragu dan tidak percaya diri. Kemudian Alloh menolak [alasan mereka] semua. Alloh tidak menerima alasan atau pembenaran apa pun.

Setiap muslim harus mendengar ini dan memperhatikannya – apakah ia berada di Mesir, Sudan, India, Pakistan, dan di setiap daratan di mana Inggris menjadi musuh dengan aturan dan kekuasaannya, di belahan dunia mana pun– dengan tanpa membedakan warna kulit dan etnis.

Adapun bantu membantu dengan Inggris dalam bentuk apapun, sedikit maupun banyak, adalah suatu kemurtadan yang jelas dan suatu kekafiran yang terang. Alasan apapun dan takwilan bagaimanapun tidak diterima dalam hal ini. Tidak dapat lolos dari hukum ini si fanatik yang dungu, politikus yang bodoh maupun orang yang bermanis muka padahal dia seorang munafik. Sama saja apakah itu berasal dari perseorangan, negara maupun para pemegang kekuasaannya, kesemuanya dianggap kafir dan murtad secara sama, kecuali yang tidak tahu dan yang berbuat keliru, lalu setelah mengetahui ilmunya dia segera bertaubat dan menempuh jalan orang-orang beriman. Mereka itu pasti akan diperkenankan taubatnya oleh Alloh, jika memang mereka melakukannya ikhlas karena Alloh bukan untuk membohongi orang lain.

Saya menyangka bahwa saya telah menjelaskan sekuat kemampuan tentang hukum memerangi Inggris dan hukum membantu mereka dalam bentuk apa pun. Penjelasan itu, saya rasa, sudah dapat memahamkan setiap muslim yang mengenal bahasa Arab, dari strata masyarakat yang manapun juga,yang tinggal di penjuru bumi manapun juga.

Saya rasa seluruh pembaca sudah tidak ragu lagi sekarang bahwa masalah itu sudah sangat jelas, tak perlu penjelasan atau dalil tambahan lagi: bahwa kedudukan orang-orang Prancis dalam hal ini sama dengan kedudukan orang-orang Inggris. Belaku untuk seluruh muslim di seluruh permukaan bumi. Karena permusuhan Bangsa Prancis terhadap kaum muslimin, kefanatikan mereka dalam usaha menghapuskan Islam dan upaya memerangi Islam adalah berlipat ganda melebihi fanatisme Inggris dan permusuhan mereka. Mereka berbuat bodoh dalam fanatisme dan permusuhan mereka, mereka membunuh orang-orang Islam saudara kita di seluruh negeri Islam yang mereka kuasai dan mereka jajah, mereka memperbuat kejahatan keji yang seolah menjadikan kejahatan Inggris dan kebuasan mereka menjadi kecil dan ringan. Mereka harus dihukumi sama dengan Inggris. Darah dan harta mereka halal bagi muslimin di segala tempat. Tidak boleh seorang muslim di tempat manapun di dunia ini membantu mereka dalam bentuk apapun juga. Hukum membantu mereka sama dengan hukum membantu Inggris, yakni murtad dan keluar dari dien Islam secara total, siapapun pelakunya, dari suku dan bangsa mana pun dia”.

Saya tidak pernah bodoh, maupun mudah ditipu agar berpikir bahwa pemerintahan di negeri Islam
akan memenuhi Hukum Islam, dan dengan begitu menghentikan semua hubungan politik, budaya dan
ekonomi dengan Inggris dan Perancis.

Tetapi saya ingin memberi pandangan kepada setiap muslim, kepada kondisi mereka, dan tentang apa yang Allah perintahkan kepada mereka dengannya, dan apa yang Dia janjikan berupa penghinaan di  dunia ini dan akhirat, jika mereka menyerahkan pikiran dan jiwa mereka kepada musuh-musuh Allah.

Saya ingin mengingatkan mereka kepada hukum Allah perihal kerjasama dengan musuh–yang menjajah mereka, dan memerangi karena agama dan tanah air mereka. Saya ingin mengingatkan mereka konsekuensi pengingkaran terhadap agama ini. Murtad tanpa diragukan lagi, karena bekerja sama dengan musuh, mereka berkubang di dalamnya .

Camkanlah! Seharusnya setiap muslim di mana pun tempat tinggalnya di bumi ini mengetahui: Bahwa ketika dia membantu musuh-musuh Islam yang menjajah kaum muslimin, dari kalangan Inggris, Perancis, sekutu mereka maupun bangsa yang kelakuannya sama dengan mereka, dalam  bentuk apapun; atau dia berdamai denganmereka dan tidak memerangi mereka dengan sekuat tenaga, lebih dari sekadar menolong mereka dengan ucapan atau perbuatan untuk memerangi saudara mereka di dalam dien; bahwa jika dia memperbuat hal itu walau sedikit kemudian mengerjakan sholat maka sholatnya batal. Kalau dia bersuci dengan cara berwudhu, mandi atau tayamum maka bersucinya itu batal. Seandainya dia berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah maka puasanya itu batal. Kalau dia mengerjakan ibadah haji maka ibadah hajinya itu batal. Seandainya dia membayarkan zakat yang diwajibkan, atau mengeluarkan shodaqoh tathowwu’, maka zakat dan shodaqohnya itu batal dan tertolak. Kalau dia beribadah menyembah Robbnya maka ibadahnya itu batal dan tertolak. Dia tidak akan mendapatkan pahala apapun dalam segala perbuatan itu, tetapi justru memperoleh dosa.

Ketahuilah, hendaknya setiap orang Islam mengetahui: Bahwa dia mengerjakan perbuatan dosa yang hina ini pasti akan hancur amalannya. Binasalah pahala seluruh ibadah yang dia lakukan kepaa Robbnya sebelum kemurtadannya yang dia lakukan dengan sukarela dan ridho. Kita berlindung kepada Alloh jangan sampai ada seorang muslim yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya yang ridho kepada sifat yang sangat buruk itu.

Yang demikian itu karena iman merupakan syarat sahnya segala ibadah, agar dia diterima. Perkara yang sangat jelas dan diketahui oleh banyak orang bahwa dien ini adalah suatu keharusan, tidak seorang pun di antara kaum muslimin yang boleh menentangnya.

Yang demikian itu karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah:5)

Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Alloh, kafir kepada Alloh, (menghalangi masuk) Masjidilharom dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Alloh . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari dienmu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari diennya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqoroh: 217)

Yang demikian itu juga karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Alloh akan mendatangkan kemenangan (kepada Rosul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Alloh, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah:51-53)

Juga karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Alloh (orang-orang Yahudi): "Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan", sedang Alloh mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat mencabut nyawa mereka seraya memukul-mukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Alloh dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Alloh menghapus (pahala) amal-amal mereka. Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira bahwa Alloh tidak akan menampakkan kedengkian mereka ? Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Alloh mengetahui perbuatan-perbuatan kamu. Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu, dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu. Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memusuhi Rosul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudhorot kepada Alloh sedikitpun. Dan Alloh akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Alloh kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Alloh tidak akan memberi ampun kepada mereka. Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Alloh pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu. (QS. Muhammad: 25-35)

Jika tidak, setiap muslim dan setiap muslimah haruslah mengetahui: Bahwa mereka yang keluar dari dien dan membantu musuh-musuh mereka itu, kemudian menikah salah seorang dari mereka, maka pernikahannya itu batil dengan kebatilan yang total, tak bisa diluruskan lagi, tidak berlaku konsekuensi pernikahannya, baik dari ketetapan nasab, warisan dan selain itu. Bahwa siapapun dari mereka yang menikahkan orang lain maka pernikahannya juga batal. Bahwa orang yang bertaubat dari mereka dan kembali kepada Robbnya dan diennya lalu memerangi musuh dan menolong ummatnya harus mengetahui bahwa isteri yang dia nikahi di kala dia masih murtad dahulu dan isteri yang murtad saat dia nikahi dahulu bukanlah isterinya, bukanlah wanita yang berada di bawah perlindungannya. Sesudah taubatnya, dia harus mengulangi pernikahannya dengan cara menjalin akad baru yang shohih dan syar’i, seperti yang telah diterangkan dengan gamblang.

Camkan! Hendaklah para wanita muslimah yang tinggal di segala penjuru dunia ini berhati-hati dan waspada. Mereka harus mendapatkan kejelasan sebelum menikah bahwa orang yang akan menikahi mereka itu tidak termasuk golongan yang tercampakkan dan terkeluarkan dari dien Islam ini. Tindakan itu sebagai bentuk kehati-hatian mereka untuk menjaga diri dan kehormatan mereka. Agar mereka tidak bergaul dengan para lelaki yang mereka sangka sebagai suami tetapi sebenarnya bukan suami mereka, karena pernikahannya itu dianggap batal oleh dien Alloh. Camkanlah! Seharusnya setiap wanita muslimah mengetahui, bahwa para wanita yang diuji oleh Alloh berupa suami yang mengerjakan amalan kemurtadan itu telah batal ikatan pernikahan mereka. Mereka menjadi wanita-wanita yang haram bagi para lelaki yang bukan suami mereka itu,  sehingga para lelaki itu bertaubat dengan taubat yang shohih dan benar-benar dilaksanakan, kemudian mereka harus menikahi mantan-mantan isterinya itu dengan pernikahan yang baru dan shohih sesuai syariat Islam.

Ketahuilah, hendaknya semua wanita muslimah memahami: Bahwa siapa saja dari mereka yang ridho untuk dinikahi oleh lelaki yang murtad itu sedangkan si perempuan mengetahui keadaannya, atau dia ridho menjalani hidup bersama lelaki yang sudah diketahui kemurtadannya maka hukum yang diterapkan kepada dirinya sama dengan hukum yang berlaku terhadap suaminya yakni murtad. Kita berlindung kepada Alloh, jangan sampai ada wanita muslimat yang meridhoi diri dan kehormatannya, kemuliaan keturunannya dan diennya ternodai oleh kebusukan ini walau hanya sedikit sekali pun.

Ketahuilah, sesungguhnya perkara ini adalah perkara yang tegas, bukan main-main. Tidak cukup undang-undang ditetapkan untuk menghukum orang-orang yang bantu membantu dan bekerjasama dengan musuh. Betapa banyak muslihat yang dapat dilakukan untuk melepaskan diri dari jeratan undang-undang, betapa banyaknya jalan untuk melepaskan diri dari kejahatan, dengan menggunakan syubhat yang dibuat-buat, dengan memaparkan hujjah secara kiasan. Akan tetapi umat ini pasti dituntut tanggungjawabnya tentang penegakan diennya. Umat juga akan dituntut pertanggungjawabannya tentang usaha untuk membantu penegakan dien itu di sepanjang waktu hidupnya. Setiap individu akan disuruh bertanggungjawab di hadapan Alloh pada hari kiamat tentang apa saja yang sudah dikerjakan oleh kedua tangannya dan apa yang diyakini oleh hatinya.

Hendaklah setiap orangmemperhatikan dirinya, hendaklah dia menjadi pagar diennya dari gurauan orang-orang yang suka bersendagurau dan dari pengkhianatan orang-orang yang suka berkhianat.

Setiap muslim senantiasa berada di satu dari sekian banyak batas Islam, hendaklah dia waspada dari apa yang datang kepada Islam dari arah hatinya.

Sesungguhnya pertolongan hanyalah berasal dari Alloh, Alloh pasti akan menolong siapa saja yang menolong-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar