Risalah ke-4
JIHAD
Muqoddimah
Dalam muqoddimah ini, akan saya tampilkan sejumlah
pendapat dari para ulama seputar tema jihad. Tentang tinjauan hukum jihad,
peran penguasa (muslim) dalam jihad melawan musuh-musuh Allah, dan keutamaan
jihad. Kita menimba pengetahuan kita tentang Islam dari para ulama yang
terpercaya, baik zaman dahulu maupun zaman sekarang. Bukan dari para politisi
nasionalis, kaum liberal atau cendekiawan lain. Siapa yang ingin mengambil
teladan, hendaknya mengambil teladan tokoh yang telah wafat karena tokoh yang
masih hidup belum terbukti lulus dalam menghadapi ujian dunia.
Ibnu Hajar dalam fathul bari menyatakan: Kata
( جهاد ) dengan kasrah pada huruf jim,
secara bahasa berarti kesulitan. Misalnya ungkapan ( جهدت جهاداً )
artinya saya mencapai kesulitan (dalam melakukan sesuatu). Sebagai istilah
syariat, jihad bermakna ( بذل الجهد فى قتال الكفار ) mengerahkan kesungguhan dalam memerangi
kaum kafir.
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya as-siyasah
as-syar’iyyah fie ishlahi ar-raa’iy wa ar-ra’iyyah mengatakan: Jihad
melawan kaum kafir berarti berperang melawan mereka hingga tuntas.
Beliau juga mengatakan:
Hukuman yang diterangkan syariat bagi siapa yang
tidak tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya ada dua macam: pertama, hukuman yang
diterangkan ukurannya, baik dengan jumlah satu atau jumlah lain sebagaimana
telah saya terangkan di muka (pada buku tersebut, pent.). kedua, hukuman
terhadap kelompok yang membangkang , yang ukurannya adalah dengan memeranginya
sampai tuntas. Inilah yang dimaksud jihad melawan kaum kuffar musuh Allah dan
Rasul-Nya. Siapa yang telah mendengar seruan Rasulullah sholollohu alaihi
wa sallam
kepada Islam lalu tidak menerimanya, maka mereka wajib diperangi ‘hingga tak
ada lagi fitnah dan ketundukan seluruhnya hanya untuk Allah’ (QS. Al-Anfal:
39).
Tatkala Allah mengutus nabi-Nya, dan
memerintahkannya untuk menyeru masyarakat kepada agama-Nya, Allah tak
mengijinkan untuk membunuh salah seorangpun dari obyek dakwah tersebut atau
memeranginya. Kebijakan ini berlaku hingga Nabi saw hijrah ke Madinah, maka
Allah memberi ijin baginya dan bagi seluruh umat Islam untuk memerangi mereka
yang dahulu sebagai obyek dakwah tersebut. Allah berfirman:
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang
yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya
Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, 40. (yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari
kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata:
"Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah
dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan
masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah
pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Kuat lagi Maha Perkasa, 41. (yaitu)
orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan. (Al-Hajj: 39-41)
Sesudah itu, datang
perintah baru berupa kewajiban memerangi mereka. Allah berfirman:
Diwajibkan
atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.
boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi
(pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui,
sedang kamu tidak Mengetahui. (Al-Baqarah: 216)
Disusul penegasan dalam hal kewajiban jihad,
pentingnya perkara jihad (pada surat-surat yang turun di Madinah secara
keseluruhan), celaan bagi siapa yang meninggalkan jihad dan menyebutnya sebagai
munafiq dan sakit jiwa. Allah berfirman:
Katakanlah:
"Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri
kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari
Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik. (At-Taubah: 24)
Dan firman-Nya:
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada
Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang
(berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah
orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujurat: 15)
Juga firman-Nya:
20. Dan orang-orang yang beriman berkata:
"Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu
surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu
lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti
pandangan orang yang pingsan Karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.
21. Ta'at dan mengucapkan perkataan yang
baik (adalah lebih baik bagi mereka). apabila Telah tetap perintah perang
(mereka tidak menyukainya). tetapi Jikalau mereka benar (imannya) terhadap
Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka. 22. Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu
akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? (QS.
Muhammad: 20-22)
Ayat-ayat dengan nada serupa banyak terdapat di
Al-Qur’an. Juga ayat yang mengungkap kemuliaan jihad dan orang yang berjihad,
misalnya dalam surat As-Shaff Allah berfirman:
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu
Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah
dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang
lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. 12.
Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam
jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat
tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
13. Dan (ada lagi) karunia yang lain
yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat
(waktunya). dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.
(QS. As-Shaff: 10-13)
Juga ayat senada:
19.
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan
mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari Kemudian serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi
Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. 20. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta
berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih
Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat
kemenangan. 21. Tuhan mereka
menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan
surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal, 22. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. At-Taubah: 19-22)
Selain itu, ayat berikut:
54. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu
kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap
lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha
Mengetahui. (QS. Al-Maidah: 54)
Dan firman Allah:
120. Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan
orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai
Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri
mereka daripada mencintai diri rasul. yang demikian itu ialah Karena mereka
tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak
(pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan
tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi
mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak
menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, (QS. At-Taubah: 120)
Allah menyebutkan dampak dari perbuatan mereka
(jihad) dan bagaimana tahap-tahap pelaksanaannya serta perintah untuk berjihad.
Allah menyebutkan keutamaan jihad di Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tak bisa
dihitung jumlahnya. Oleh sebab itu, amal jihad merupakan persembahan terbaik
manusia kepada Allah. Bahkan menurut kesepakatan para ulama, lebih baik dari
haji dan umrah, lebih utama dibanding shalat sunnah, puasa sunnah, sebagaimana
diterangkan dalam Kitab dan Sunnah.
Bahkan Nabi sholollohu alaihi wa sallam bersabda:
Pangkal urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat,
dan bagian paling atasnya adalah jihad.
Sungguh di surga ada seratus tingkat, antara satu
tingkat dengan tingkat yang lain setinggi jarak langit dan bumi, Allah sediakan
itu untuk mujahidin di jalan-Nya. (muttafaq ‘alaih)
Siapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah,
Allah haramkan neraka untuknya (HR Bukhari)
Ribat sehari semalam lebih baik dari puasa sebulan
sekaligus tahajudnya. Jika ia wafat, pekerjaan yang telah ia lakukan itu akan
diberi pahala, hartanya juga akan diberi pahala, dan akan diselamatkan dari
ujian/siksa. (HR. Muslim).
Ribat sehari di jalan Allah lebih baik dari seribu
hari pada hari-hari selainnya yang memiliki keutamaan. (as-sunan)
Dua bola mata yang tak akan disentuh neraka: mata
yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang begadang saat tugas jaga
di jalan Allah. (Tirmidzi berkata, hadits ini statusnya hasan)
Berjaga semalam di jalan Allah lebih utama dibanding
seribu malam, yang diisi dengan tahajjud dan siangnya diisi dengan puasa.
(musnad Ahmad)
Seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, beritahu
aku suatu amal yang bisa menyamai jihad fi sabilillah. Rasulullah sholollohu alaihi
wa sallam:
Kamu tak akan sanggup. Sahabat: Tapi beritahu saja. Rasulullah sholollohu alaihi
wa sallam:
Kuatkah kamu tatkala seorang mujahid berangkat jihad, kamu berpuasa tanpa putus
dan shalat tanpa putus? Sahabat: Tidak! Rasulullah sholollohu alaihi wa sallam: Itulah amalan
yang menyamai jihad. (Shahih Bukhari dan Muslim)
Setiap bangsa punya tradisi wisata, dan wisata bagi
umatku adalah jihad fi sabilillah (as-sunan)
Keutamaan sangat luas. Tak ada riwayat tentang
pahala amal sebanyak riwayat keutamaan jihad. Jika diteliti, akan tampak
kesimpulan ini. Hal ini disebabkan jihad memiliki manfaat nyata bagi pelakunya,
orang lain, agama dan dunia. Mencakup semua bentuk ibadah baik yang lahir
maupun yang batin. Meliputi cinta kepada Allah, ikhlas mencari ridha Allah,
tawakkal kepada-Nya, memasrahkan harta dan jiwa kepada Allah, sabar, zuhud,
dzikirullah, dan semua bentuk amal kebajikan lain yang tak terkandung dalam
ibadah selain jihad.
Pelaku jihad akan selalu memiliki dua pilihan yang
sama baiknya; menang dan berkuasa atau mati syahid dan syurga. Manusia pasti
memiliki kehidupan dan kematian. Dalam jihad, manusia menggunakan kehidupan dan
kematiannya dalam meraih kebahagiaan di dunia dan akherat. Sebaliknya, dengan
meninggalkan jihad, manusia akan kehilangan kebahagiaan di dunia dan akherat.
Banyak orang menyukai pekerjaan berat baik demi
dunia maupun agama, padahal manfaatnya bisa jadi kecil. Jihad merupakan
pekerjaan berat yang paling besar manfaatnya. Ada orang yang tegar bahkan dalam
melawan kematian, padahal kematian karena syahid merupakan kematian paling
ringan, dan paling utama.
Imam Sarakhsi dalam kitab al-mabsuth berkata
(bab as-siyar):
Ketahuilah bahwa as-siyar merupakan jama’
dari kata as-sierah, dengan kata tersebut bab ini diberi judul. Di
dalamnya dijelaskan tentang perilaku kaum muslimin dalam bermuamalah dengan
kaum musyrikin dan ahlul harb (kafir harbi), ahlul ‘ahdi (kafir
yang memiliki ikatan perjanjian) baik musta’man atau kafir dzimmi, kaum
murtad (kafir paling jahat karena benci Islam sesudah memeluknya), dan kaum
bughot yang berbeda dengan kaum musyrik meski mereka jahil dan keliru dalam bertakwil.
Penjelasan tentang mekanisme muamalah dengan kaum
musyrik, menurut saya, wajib didakwahi agar masuk Islam, dan memerangi yang
menolak dari mereka. Karena karakter umat ini – sebagaimana diterangkan di
kitab-kitab suci – adalah beramar makruf dan nahi munkar. Dengan karakter ini
umat Islam menjadi umat terbaik. Allah berfirman:
110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan
untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik. (Ali Imran: 110)
Pokok makruf adalah iman kepada Allah. Setiap mukmin
harus memerintah kepada makruf dan menyeru orang lain kepadanya. Sementara
pokok munkar adalah syirik, yang lebih berat dibanding jahil atau membangkang,
karena dalam syirik terdapat pengingkaran al-haqq tanpa disebabkan takwil.
Setiap mukmin harus melarang dari kemunkaran ini sesuai kadar kemampuan.
Rasulullah sholollohu alaihi wa sallam awal mulanya
diperintahkan untuk bersikap lunak dan berpaling dari kaum musyrikin,
sebagaimana firman Allah:
85. Dan tidaklah kami ciptakan langit dan bumi
dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar. dan Sesungguhnya
saat (kiamat) itu pasti akan datang, Maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang
baik. (QS. Al-Hijr: 85)
Juga firman-Nya:
94. Maka sampaikanlah olehmu secara
terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari
orang-orang yang musyrik. (QS. Al-Hijr: 94)
Lalu diperintahkan untuk menyeru masyarakat kepada
Islam dengan nasehat, peringatan dan debat yang positif, Allah berfirman:
125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl: 125)
Lalu diperintah untuk memerangi siapa yang memulai
serangan, Allah berfirman:
Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya
mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu. (Al-Hajj: 39-41)
Maksudnya, diijinkan untuk berperang secara
defensif. Allah berfirman:
jika
mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan
bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 191)
Juga firman-Nya:
Dan
jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya dialah yang Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui. (Al-Anfal: 61)
Lalu diperintahkan untuk mengambil inisiatif
penyerangan (ofensif), Allah berfirman:
Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
(Al-Baqarah: 193)
Juga firman-Nya:
Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Attaubah: 5)
Rasulullah sawsholollohu alaihi wa sallam bersabda:
Aku diperintah untuk memerangi semua
orang sampai mereka mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’. Jika mereka telah
mengucapkannya, darah dan harta mereka terpelihara dari ancamanku ini kecuali
bila ada penyebab yang dibenarkan sementara hisabnya menjadi rahasia Allah.
Kewajiban jihad melawan kaum musyrikin kemudian
menjadi perkara baku yang berlaku abadi hingga Kiamat. Sabda Nabi saw berikut
menegaskan hal ini:
Jihad berlaku abadi semenjak aku diutus
oleh Allah hingga kelompok terakhir dari umatku berhasil memerangi dajjal.
Rasulullah sholollohu alaihi wa sallam juga bersabda:
Aku diutus dengan senjata pedang
menjelang Kiamat, dijadikan penghasilanku di bawah naungan tombakku, kehinaan
dan kekalahan ditetapkan atas siapa yang menentangku, dan siapa yang menyerupai
suatu kaum ia menjadi bagian dari kaum tersebut.
Makna hadits tersebut diterangkan oleh Sufyan bin
Uyainah – rahmat Allah baginya – berikut ini: Allah mengutus Rasul-Nya – semoga
Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya – dengan empat pedang (senjata).
Pedang yang digunakan sendiri oleh Rasulullah sholollohu alaihi wa sallam untuk memerangi
kaum paganis. Pedang yang dipakai Abu Bakar – Allah meridhainya – kaum murtad
sebagaimana firman-Nya: ( تقاتلونهم أو يسلمون )
Engkau memerangi mereka, atau mereka masuk Islam (QS. Al-Fath: 16). Pedang yang
dihunuskan Umar bin Khattab – Allah meridhainya – untuk memerangi kaum Majusi
(Zoroaster) dan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana firman Allah: ( قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ) perangilah orang yang
tidak beriman kepada allah (QS. At-Taubah: 29). Dan pedang yang dimainkan oleh
Ali – Allah meridhainya – dalam memerangi kaum Khawarif dan pengacau, Allah
berfirman: ( فقاتلوا التى تبغى حتى تفيئ إلى أمر الله )
maka perangilah kelompok yang membangkang hingga kembali kepada keputusan Allah
(QS. Al-Hujurat: 9).
Kewajiban jihad ada dua macam:
Pertama: Fardhu ‘ain bagi siapa yang mampu
melakukannya sesuai kesanggupannya. Kewajiban ini terjadi jika ada mobilisasi
umum, Allah berfirman:
Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu,
jika kamu Mengetahui. (Attaubah: 41)
Dan firman-Nya:
Hai
orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu:
"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat
dan ingin tinggal di tempatmu? apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia
sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia Ini
(dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak
berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih
dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi
kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Attaubah: 38-39)
Kedua, kewajibannya bersifat fardhu kifayah, yakni
jika sudah ada sebagian dari umat Islam melaksanakannya dan telah tercapai
tujuan yang dikehendaki Islam, maka kewajiban itu gugur bagi yang lain. Tujuan
yang dimaksud adalah hancurnya kekuatan kaum musyrikin, dan kemenangan mutlak
Islam. Jika hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim sepanjang waktu, maka
kewajiban ini bisa kontra produktif, sebab tujuan di balik jihad adalah agar
umat Islam bisa leluasa melaksanakan ajaran agamanya dan mengelola urusan
dunianya. Jika selalu disibukkan dengan jihad tanpa akhir, kapan mereka
melaksanakan agamanya dan mengatur urusasn dunianya?
Dalam kitab irsyadus salik ila asyrafil masalik
fi fiqhi imam malik, karangan Abdurrahman bin Muhammad bin Askar
Syihabuddin al-Baghdadi al-Maliki, dijelaskan:
“Bila kaum
kafir menduduki wilayah Islam, menjadi fardhu ‘ain bagi umat Islam yang mampu
membantu untuk berjihad, bahkan termasuk bagi budak, wanita, tuan tidak punya
hak melarang, demikian pula suami dan anak. Jika keadaannya tidak demikian,
fardhunya berubah menjadi fardhu kifayah.
Imam (amirul mukminin) wajib menjaga perbatasan, dan
harus selalu mengutus duta resmi ke wilayah kafir (darul harb) sesuai
kemungkinan untuk mendakwahi mereka kepada Islam. Jika mereka menolak, ditawari
untuk membayar jizyah dan menjadi jaminan umat Islam. Jika menolak juga, mereka
diperangi. Tapi mereka tak boleh diperangi sebelum diberi dakwah kecuali jika
mereka menantang.
Dibolehkan menekan mereka dengan membabat perkebunan
mereka, membendung air yang menuju mereka, melontarkan manjaniq, menyembelih
binatang ternak mereka, menyita harta mereka dan cara-cara lain yang bisa
menekan mereka. Siapa yang menerima
pilihan jizyah, maka keyakinannya (agamanya) harus dijamin. Tiap tahun
masing-masing mereka diwajibkan membayar 40 dirham bagi wilayah yang
menggunakan mata uang dirham. Individu yang wajib membayar adalah orang kafir
asli, merdeka, pria, mukallaf, bukan rahib (pendeta) dan bukan budak muslim.
Orang kaya tidak dibebani biaya jizyah orang miskin,
atau orang hidup menanggung yang sudah mati. Mereka harus bersedia menjamu tamu
muslim hingga tiga hari. Semua beban mereka ini akan hilang bila masuk Islam,
bukan pindah agama selain Islam. Pedagang dzimmi yang menjual produknya di luar
wilayahnya (dijual di wilayah Islam) ia dikenakan cukai 10%, baik ia orang
merdeka atau budak. Jika ia menjual di satu negeri, tapi belinya di negeri
lain, ia dikenakan 20%. Jika ia membawa komoditas ke dua kota suci (Makkah dan
Madinah), ia dikenakan 5%. Adapun kafir harbi ketentuannya disamakan dengan
kafir dzimmi, kecuali jika Imam menentukan lebih besar.
Kaum kafir (dzimmi) dilarang membeli produk yang
bisa membahayakan umat Islam, seperti senjata dan besi. Negeri yang ditaklukkan
umat Islam, jumlah gerejanya (tempat ibadah) harus dikurangi, tapi tidak untuk
negeri yang terikat perjanjian damai. Mereka dilarang memugarnya. Mereka diberi
tanda yang membedakan penampilan dari kaum muslimin.
Siapa yang memamerkan salib atau khamer, ia harus
diberi hukuman, dipatahkan salibnya, dan ditumpahkan khamernya. Mereka dilarang
membunyikan lonceng gereja, meninggikan suara saat membaca (kitab sucinya),
membeli budak, mengendarai binatang yang berkualitas baik, dan melintas di
jalan yang baik. Mereka dilarang untuk diberi kunyah (panggilan
kehormatan), tidak diumumkan kematiannya, dan umat Islam dilarang meminta
pertolongan dari mereka”.
Alhamdu lillah, syaikh Usamah dan tanzim Al-Qaidah
telah memutus ikatan perjanjian dari kaum kafir. Terbukti dengan
memproklamirkan jihad melawan mereka, mengeluarkan statemen-statemen di media
dan melakukan operasi-operasi jihad melawan mereka. Tapi Al-Qaidah juga menyeru
mereka kepada Islam, yang direkam pada kaset, melalui suara syekh Usamah, yang
disiarkan sebulan yang lalu.
Oleh sebab itu, kami semua bekerja menyempurnakan
apa yang telah dimulai Al-Qaidah, dengan cara terjun ke medan bukan berkoar di
balik tembok. Kata ‘menyempurnakan’ lebih akurat dengan alasan:
Kita tidak hendak menyingkirkan Al-Qaidah – sesuatu
yang tidak layak mereka terima. Tapi kita hendak menyempurnakan pekerjaan yang
telah mereka mulai. Al-Qaidah merupakan organisasi yang serius dalam
menggembleng kader-kader umat, menyebarkan fatwa-fatwa tentang wajibnya i’dad.
Al-Qaidah merupakan organisasi yang berbicara
tentang jihad, mempraktekkannya, menyeru umat untuk melakukannya, melakukan
operasi, dan membantah para penentang. Organisasi yang saat ini bertempur di
medan perang, merangkul seluruh umat Islam sehingga umat Islam merasa bangga
dengan prestasi mereka.
Organisasi yang menaungi semua kader umat, dari
barat hingga timur, bukan satu wilayah saja. Organisasi yang mengajak umat
untuk membela Islam dan memenangkannya kembali, maka mereka tak terjebak dalam
problematika lokal. Mereka mengusung obsesi umat, dan bergerak dalam nafasnya.
Lebih dari itu, Al-Qaidah mendapat bimbingan dari
Allah, sesuatu yang agaknya masih menjadi harapan bagi organisasi lain. Allah
menunjukkan bimbingan-Nya dengan bukti penerimaan yang baik dari umat – secara
keseluruhan – terhadap agenda yang dilakukan Al-Qaidah.
Kesimpulannya, kita membicarakan Al-Qaidah dengan
maksud menyempurnakan apa yang telah mereka mulai. Mereka tidak bertempur
dengan status mewakili kita, tapi sekedar ‘pasukan pembuka jalan’ bagi kita dan
seluruh umat Islam. Tujuannya, agar kita bergerak menyusul mereka, untuk melengkapi
jika ada yang kurang, menyumbat jika terdapat lubang, mendukung mereka dengan
harta, senjata, kader yang matang. Kita wajib membela mereka.
Muqoddimah ini hanya membahas tema jihad dalam
perspektif syariat, dengan mengutip penjelasan para ulama. Adapun yang
berhubungan dengan sisi militer dalam jihad, yang berkaitan dengan ilmu dan
seni, saya katakan:
Kemenangan, adalah obsesi yang diimpikan para
petempur. Kemenangan di medan tempur terjadi dengan indikasi hengkangnya musuh
secara militer, berhasil merebut tanah musuh, dan menguasai harta kekayaannya.
Adapun kemenangan dalam pertempuran bermakna
lumpuhnya kekuatan militer musuh, padam hasratnya untuk membalas, dan
tercapainya ketundukan yang sempurna. Oleh karenanya, si kalah pasti mengikuti
peradaban si menang dan kebudayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar